Agar Warisan Bebas Pajak. Begini Caranya…

Berikut tulisan tentang pajak atas warisan dengan mengambil pelajaran dari kasus Leony Vitria, agar lebih paham kewajiban dan hak-hak sebagai ahli waris.


Kasus Leony — Singkatnya

  • Leony Vitria mengeluhkan bahwa saat hendak balik nama rumah warisan almarhum ayahnya, ia dikenakan biaya yang ia sebut “pajak warisan”, sekitar 2,5% dari nilai rumah menurut PBB. (detikcom)
  • Banyak orang bingung mengenai istilah “pajak warisan” — apakah itu PPh atau pajak lain. (detikcom)
  • DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kemudian meluruskan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh), dan ahli waris bisa mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar proses balik nama harta warisan tidak dikenai PPh. (detikcom)
  • Namun, yang tetap berlaku adalah BPHTB — Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dikelola oleh pemerintah daerah. BPHTB tetap menjadi kewajiban jika terjadi peralihan hak atas tanah/bangunan karena warisan. (detikcom)

Pajak Warisan di Indonesia — Apa Saja yang Perlu Diketahui

Dari kasus ini, kita bisa rangkum beberapa hal penting tentang pajak atas warisan di Indonesia:

  1. Warisan = properti/harta yang pindah kepemilikan karena pewaris telah meninggal. Jika properti tanah atau bangunan, maka ada proses balik nama sertifikat.
  2. PPh (Pajak Penghasilan) bukan pajak yang dikenakan atas warisan
    • Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, warisan dikecualikan dari objek PPh.
    • Ahli waris dapat mengajukan SKB PPh Final agar pengalihan hak tanah dan/atau bangunan karena waris dibebaskan dari PPh Final.
  3. BPHTB tetap berlaku
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak daerah. Jika terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan karena waris, BPHTB tetap dikenakan.
    • Besarannya tergantung nilai tanah/bangunan, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), peraturan daerah, serta ada pengurangan atau tidak menurut ketentuan lokal. (detikcom)
  4. Dokumen yang perlu disiapkan
    Untuk mengurus agar warisan tidak terkena PPh dan agar proses balik nama berjalan lancar, berikut dokumen yang biasanya diperlukan:
    • Surat keterangan ahli waris atau akta/penetapan waris yang sah.
    • Sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan.
    • Identitas pewaris dan ahli waris.
    • Surat Pernyataan Pembagian Waris.
    • NPWP ahli waris, jika diperlukan.
  5. Perbedaan istilah dan kerancuan yang sering muncul
    Banyak orang mengira “pajak warisan” adalah PPh atas warisan. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah:
    • Tidak ada PPh atas warisan, selama SKB PPh diajukan.
    • Yang dibayar adalah BPHTB (pajak daerah), serta biaya balik nama dan administrasi lainnya seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Pelajaran & Catatan

Dari kasus Leony kita bisa belajar:

  • Pentingnya informasi & edukasi: Banyak masyarakat belum tahu bahwa warisan bukan objek PPh dan bahwa ada SKB PPh. Ketidaktahuan ini bisa menyebabkan beban psikologis atau perhitungan yang salah.
  • Transparansi dalam proses administrasi: Perlu ada kemudahan akses untuk mengetahui berapa besar BPHTB, PNBP, serta biaya administrasi lainnya di daerah masing-masing agar ahli waris bisa memperkirakan biaya.
  • Kebutuhan surat waris: Bila pewaris tidak membuat surat wasiat atau akta yang menyatakan siapa ahli waris, proses menjadi lebih panjang dan bisa memicu biaya lebih besar.
  • Pemisahan kewenangan pusat dan daerah: PPh diatur secara nasional, BPHTB diatur oleh pemerintah daerah. Kadang masyarakat mencampurkan keduanya, sehingga sempoyongan ketika menghadapi penyetorannya.

Kesimpulan

Pajak atas warisan di Indonesia tidak semata “pajak penghasilan atas warisan”. Berdasarkan regulasi terbaru:

  • Ahli waris tidak dikenai PPh Final atas tanah/bangunan yang diwariskan jika bisa memperoleh SKB PPh.
  • Namun, BPHTB tetap harus dibayar, karena pengalihan hak atas tanah/bangunan karena waris termasuk objek BPHTB.
  • Biaya untuk balik nama, administrasi PPAT, PNBP, dan lain-lain juga perlu dihitung.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top