PER-12/PJ/2025: Ketentuan Baru PPN atas Transaksi Digital, Apa Saja yang Berubah?

Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyempurnakan regulasi perpajakan dengan diterbitkannya PER-12/PJ/2025. Peraturan ini menjadi dasar penting dalam mengelola Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri melalui sistem elektronik.

๐ŸŽฏ Apa Tujuan PER-12/PJ/2025?

PER-12/PJ/2025 ditetapkan untuk:

  • Mendukung penguatan sistem Coretax.
  • Memberikan kejelasan bagi pelaku usaha digital luar negeri dalam memenuhi kewajiban PPN.
  • Menyesuaikan mekanisme pelaporan dan penyetoran agar lebih relevan dengan kebutuhan administrasi perpajakan digital.

โœ… Siapa yang Wajib Memungut PPN Digital?

DJP akan menunjuk Pihak Lain (entitas digital) sebagai pemungut PPN jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

KriteriaNilai
Transaksi> Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan
Jumlah Pengakses> 12.000 per tahun atau > 1.000 per bulan

Penunjukan dapat dilakukan ex officio oleh DJP atau atas permohonan entitas secara sukarela.


๐Ÿ” Bagaimana Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PPN?

Pihak Lain yang telah ditunjuk wajib:

  • Memungut PPN dari konsumen Indonesia sebesar tarif 12% ร— (11/12) (setara ยฑ11%).
  • Menyetor PPN ke kas negara dalam Rupiah (bagi pelaku dalam negeri) atau Rupiah/USD (untuk pelaku luar negeri).
  • Melaporkan PPN setiap bulan melalui sistem elektronik.

Perubahan paling signifikan adalah:

  • Pelaporan kini dilakukan bulanan, bukan lagi per triwulan.
  • Mekanisme pencabutan bisa atas permintaan entitas, bukan hanya dari DJP.

โš–๏ธ Apa Perbedaannya dengan Aturan Sebelumnya?

Berikut ringkasan perubahan utama dari PER-12/PJ/2020 ke PER-12/PJ/2025:

AspekPER-12/PJ/2020PER-12/PJ/2025
Nama entitasPMSE VAT CollectorPihak Lain
PelaporanTriwulanBulanan
Penyetoran Mata UangMulti (Rupiah, USD, dll)Fokus Rupiah/USD
Tarif PPNFlat 11%12% x (11/12)
Mekanisme PencabutanEx officio sajaBisa atas permohonan entitas
Masa TransisiTidak diaturAda ketentuan transisi jelas

๐Ÿ“ Catatan Penting untuk Pelaku Usaha Digital

  • Penunjukan sebagai Pihak Lain berlaku sejak awal bulan berikut penetapan.
  • Pelaku usaha digital yang tidak lagi memenuhi kriteria dapat mengajukan pencabutan statusnya ke DJP.
  • PPN yang dipungut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli (non-dagang).

๐Ÿ’ก Bagaimana Mediatax Dapat Membantu?

Jika perusahaan Anda:

  • Menyediakan layanan digital ke Indonesia,
  • Belum memahami prosedur pelaporan PPN digital,
  • Atau butuh bantuan untuk registrasi dan penyetoran PPN sesuai regulasi terbaru,

๐Ÿ‘‰ Konsultasikan langsung bersama tim ahli kami di Mediatax Indonesia.


Mediatax Consulting
Bisnis Nyaman, Pajak Aman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top