
Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyempurnakan regulasi perpajakan dengan diterbitkannya PER-12/PJ/2025. Peraturan ini menjadi dasar penting dalam mengelola Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri melalui sistem elektronik.
๐ฏ Apa Tujuan PER-12/PJ/2025?
PER-12/PJ/2025 ditetapkan untuk:
- Mendukung penguatan sistem Coretax.
- Memberikan kejelasan bagi pelaku usaha digital luar negeri dalam memenuhi kewajiban PPN.
- Menyesuaikan mekanisme pelaporan dan penyetoran agar lebih relevan dengan kebutuhan administrasi perpajakan digital.
โ Siapa yang Wajib Memungut PPN Digital?
DJP akan menunjuk Pihak Lain (entitas digital) sebagai pemungut PPN jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
| Kriteria | Nilai |
|---|---|
| Transaksi | > Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan |
| Jumlah Pengakses | > 12.000 per tahun atau > 1.000 per bulan |
Penunjukan dapat dilakukan ex officio oleh DJP atau atas permohonan entitas secara sukarela.
๐ Bagaimana Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PPN?
Pihak Lain yang telah ditunjuk wajib:
- Memungut PPN dari konsumen Indonesia sebesar tarif 12% ร (11/12) (setara ยฑ11%).
- Menyetor PPN ke kas negara dalam Rupiah (bagi pelaku dalam negeri) atau Rupiah/USD (untuk pelaku luar negeri).
- Melaporkan PPN setiap bulan melalui sistem elektronik.
Perubahan paling signifikan adalah:
- Pelaporan kini dilakukan bulanan, bukan lagi per triwulan.
- Mekanisme pencabutan bisa atas permintaan entitas, bukan hanya dari DJP.
โ๏ธ Apa Perbedaannya dengan Aturan Sebelumnya?
Berikut ringkasan perubahan utama dari PER-12/PJ/2020 ke PER-12/PJ/2025:
| Aspek | PER-12/PJ/2020 | PER-12/PJ/2025 |
|---|---|---|
| Nama entitas | PMSE VAT Collector | Pihak Lain |
| Pelaporan | Triwulan | Bulanan |
| Penyetoran Mata Uang | Multi (Rupiah, USD, dll) | Fokus Rupiah/USD |
| Tarif PPN | Flat 11% | 12% x (11/12) |
| Mekanisme Pencabutan | Ex officio saja | Bisa atas permohonan entitas |
| Masa Transisi | Tidak diatur | Ada ketentuan transisi jelas |
๐ Catatan Penting untuk Pelaku Usaha Digital
- Penunjukan sebagai Pihak Lain berlaku sejak awal bulan berikut penetapan.
- Pelaku usaha digital yang tidak lagi memenuhi kriteria dapat mengajukan pencabutan statusnya ke DJP.
- PPN yang dipungut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli (non-dagang).
๐ก Bagaimana Mediatax Dapat Membantu?
Jika perusahaan Anda:
- Menyediakan layanan digital ke Indonesia,
- Belum memahami prosedur pelaporan PPN digital,
- Atau butuh bantuan untuk registrasi dan penyetoran PPN sesuai regulasi terbaru,
๐ Konsultasikan langsung bersama tim ahli kami di Mediatax Indonesia.
Mediatax Consulting
Bisnis Nyaman, Pajak Aman